PENGUMUMAN
Nomor: 2350/UN16.11.WD1/PK.03/2025
Menindak lanjuti surat Wakil Rektor I Nomor T/1109/UN16.WR1/KM.01.01/2025, maka disampaikan sebagai berikut persyaratan dan administrasi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa yang akan mengajukan permohonan keringanan UKT 50%:
KATEGORI YANG MENDAPATKAN KERINGANAN UKT 50%
- Mahasiswa Program Sarjana dengan SKS maksimum yang belum diselesaikan sebesar 6 SKS dan telah menempuh pendidikan minimal 8 Semester (Angkatan 2021 dan sebelumnya);
- Tidak berlaku bagi mahasiswa yang pernah mendapatkan Bidikmisi atau KIP-K;
- Keringanan UKT hanya berlaku 1 kali selama masa studi.
Persyaratan administrasi
- Mengisi surat pernyataan hanya mengambil maksimal 6 SKS yang diketahui Ketua Departemen (form terlampir);
- Mahasiswa mengisi biodata pada berita acara verifikasi (form terlampir);
- Kartu Mahasiswa;
- Transkrip Nilai Sementara.
SEMUA KELENGKAPAN ADMINISTRASI DITERIMA FAKULTAS PALING LAMBAT HARI JUM’AT TANGGAL 25 JULI 2025 PUKUL 16.00 WIB MELALUI STAFF AKADEMIK DEKANAT FATETA.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar menjadi acuan bagi mahasiswa.